Sabtu, 29 Agustus 2009

BUPATI GARUT DIMINTA ADIL DALAM MENYIKAPI ISU PEMEKARAN ATAU PENGGABUNGAN DAERAH

Sebagaimana kita ketahui, beberapa orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat Garut Selatan, pada Senin (6/9) telah melakukan Press Confrence di RM Adirasa Garut, yang pada pokoknya mereka mengklaim bahwa masyarakat Garut Selatan, terutama yang ada di Kec. Cisewu, Talegong dan Caringin secara keseluruhan telah sepakat menerima pemekaran dan menuduh statement kami selama ini sebagai kebohongan publik. Sehubungan dengan hal tersebut kami merasa berkepentingan untuk meluruskan tentang fakta dan data dilapangan, sebagai berikut :
Pertama, Forum Warga Cisewu yang disingkat FWC adalah organisasi kemasyarakatan yang didalamnya diwakili oleh tokoh masyarakat, mahasiswa, pemuda, pelajar dan stakeholder lainnya yang mewakili masyarakat di Kec. Cisewu, Caringin dan Talegong, baik yang domisili di lokal maupun di luar daerah. Sehingga kami memandang statement kami tentang penolakan pemekaran atau penggabungan daerah lebih representatif dan tidak individual.
Sementara itu, saudara Oong Somara (Cisewu, Tenaga Pengajar), Cep Awaludin (Talegong, Tenaga Pengajar) dan Asur Suryana (Caringin, Kades Cimahi) hanya mengatasnamakan diri sebagai tokoh masyarakat yang tidak memasyarakat dan tidak melembaga, serta ketiga-tiganya memiliki ikatan family dengan saudara Gunawan Undang (Ketua PMGS), sehingga penilaian mereka tentang pemekaran tidak objektif dan tidak merepresentasikan sikap masyarakat.
Kedua, Kami menyesalkan pernyataan Kabag Humas Pemda Garut Dik-dik Hendrajaya yang menyatakan bahwa Bupati Garut (HM, Aceng Fikri) akan bersikap sama dengan DPRD Garut yakni menyetujui pemekaran Garut Selatan sebagai daerah otonomi baru. Menurut kami pernyataan tersebut tidak tepat pada proporsinya dan terburu-buru, karena diangap telah mendahului kebijakan Bupati yang belum tentu sama dengan apa yang dinyatakan saudara Dik-dik Hendrajaya.
Ketiga, kami meminta agar Bupati Garut HM Aceng Fikri dapat bersikap adil, arif dan bijaksana serta memperhatikan keinginan semua pihak dalam menyikapi masalah pemekaran Garsel termasuk adanya permintaan beberapa kecamatan untuk bergabungan ke Kab. Bandung. Karena kami yakin, Bupati Garut akan memberikan kebijakan dan keputusan yang bisa mengakomodir dan memberikan solusi terbaik untuk semua pihak, terkait dengan permasalah-permasalahan di atas.
Keempat, kami berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan masalah pemekaran dan/atau penggabungan daerah bisa duduk bersama untuk mencari solusi bersama atas perbedaan pemahaman serta visi-misi dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, mungkin hal ini bisa difasilitasi oleh Pemerintah Kab. Garut maupun Kab. Bandung.
Duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, harus dilakukan karena pada dasarnya semua pihak memiliki tujuan yang mulia yakni berusaha untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, adapun jalannya mungkin melalui pemekaran atau penggabungan daerah. Pada hakikatnya pemekaran atau penggabungan daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Kelima, pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kab. Bandung yang telah banyak membantu dan memfasilitasi warga kami yang menjadi tenaga kerja di Kab. Bandung, penyediaan fasilitas pendidikan, memberikan pelayanan kesehatan, jasa transportasi, pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kegiatan perekonomian lainnya.
Keenam, jika masalah pemekaran dan penggabungan daerah di garut Selatan tidak menemukan titik temu, maka kami meminta untuk dilakukan REFERENDUM. Terutama untuk membuktikan bahwa masyarakat 3 kecamatan menolak pemekaran dan memilih bergabung ke Kab. Bandung sehingga bisa dipastikan bagaimana sikap mereka.
Demikian tanggapan kami, atas segala perhatian dan permaklumannya kami sampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar