Sabtu, 29 Agustus 2009

MENINJAU KEMASLAHATAN PEMEKARAN GARUT SELATAN

Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut telah menyetujui Garut Selatan (Garsel) sebagai kabupaten baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Garut. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kab. Garut No.4/2009 tanggal 9 Juni 20009 setelah mendengarkan pandangan semua fraksi yang ada di DPRD Garut terhadap 7 Raperda yang salah satunya membahas tentang rencana pembentukan Kab. Garsel.

Dalam paripurna tersebut diputuskan 16 kecamatan akan masuk ke dalam Kab. Garsel, yakni kecamatan Cikajang, Cihurip, Singajaya, Banjarwangi, Peundeuy, Cibalong, Cisompet, Cikelet, Pameungpeuk, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu dan Talegong. Adapun mengenai penetapan pusat ibukota Kab. Garsel akan ditentukan lewat Feasibillity Study yang tengah dilakukan tim LPPM UNPAD.

Pasca-penetapan pemekaran Kab. Garsel oleh DPRD Kab. Garut, pro-kontra pun muncul tak bisa terelakan. Sedikitnya tiga kecamatan di Kabupaten Garut bagian selatan, yakni Kec. Cisewu, Caringin, dan Talegong, menolak pemekaran Kab.Garsel. Isu penolakan tersebut kian santer dan menjadi polemik di berbagai media massa.
Alasan penolakan tersebut didasarkan pada insfrastruktur yang mendukung pemekaran belum dimiliki oleh Garsel, baik Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga muncul anggapan bahwa pemekaran Garsel tidak akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, politik dan budaya, di wilayah Garsel. Bahkan pemekaran tersebut hanya akan memberatkan dan menghambat laju pertumbuhan pembangunan Garsel. Pada sisi lain stakeholder di Garsel pun tidak banyak dilibatkan dalam proses pemekaran tersebut.

Dilain pihak, semangat pemekaran Kab. Garsel bertentangan dengan Instruksi Presiden RI untuk meniadakan pemekaran wilayah sampai waktu yang tidak bisa dipastikan. Moratorium pemekaran ini diambil oleh pemerintah mengingat 85% daerah hasil pemekaran telah gagal menjalankan fungsinya sebagai daerah otonomi baru. Daerah otonomi baru tersebut menjadi lebih miskin, penuh ketidakpastian, rawan konflik dan semakin memperlebar celah kesenjangan sosial masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sejak tahun 1999 hingga 2007 telah terbentuk 173 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota. Diluar itu masih ada 16 usulan baru. Hasil evaluasi terhadap 98 daerah otonom tersebut, ternyata 76 daerah bermasalah. Dilain pihak banyaknya pemekaran daerah dengan sendirinya menambah beban keuangan negara, karena APBN harus mengucurkan DAU dan DAK yang jumlahnya di atas 1 triliun untuk setiap daerah pemekaran.

Ada beberapa data yang menggambarkan kondisi pembentukan daerah otonom baru tidak memberi perubahan kepada masyarakat. Pertama, pembentukan daerah otonom baru memberikan implikasi pengelolaan kelembagaan nasional. Daerah otonom menjadi bertambah jumlahnya sehingga menghasilkan struktur yang lebih. Namun, bertambahnya struktur membawa konsekuensi terhadap pengelolaan sumber daya kelembagaan.
Dalam bidang keuangan, misalnya, memberi implikasi kebijakan fiskal nasional. Dengan alokasi anggaran yang harus memerhatikan kemampuan anggaran negara, juga harus memperoleh anggaran perimbangan, mengakibatkan pemerintah pusat memilih merasionalisasi alokasi anggaran.

Kedua, dalam pembangunan kelembagaan daerah. Beberapa daerah otonom mengalami masalah bidang pembangunan kelembagaannya. Hal itu berkaitan dengan sumber daya finansial dan administratif. Dalam sumber daya finansial, misalnya, kinerja keuangan daerah pemekaran baru sangat memprihatinkan. Bisa dipahami membangun kapasitas sumber daya yang mampu mewujudkan tujuan dari pembentukan daerah otonom baru itu tidak mudah. Perlu rangkaian proses yang direncanakan secara matang dan terarah.
Ketiga, dalam penggerakan kapasitas daerah. Beberapa daerah otonomi baru hasil pemekaran justru mengalami masalah dalam menggerakan kapasitas daerahnya. Penyebabnya setelah pemekaran kerja sama ekonomi masyarakat melemah, skala produksi mengecil, dan persaingan antardaerah menguat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar