Sabtu, 29 Agustus 2009

Pemekaran Garsel Ditolak Masyarakat

Rabu, 01 Juli 2009 , 20:31:00

GARUT, (PRLM).- Keputusan DPRD Kab. Garut No.4/2009 tanggal 9 Juni 20009 yang menyetujui Garut Selatan (Garsel) sebagai kabupaten baru pemekaran dari Kab. Garut dinilai keputusan yang prematur, tergesa-gesa, dan tidak berdasar. Pasalnya, Feasibillity Study (FS) yang dilakukan oleh Tim Peneliti Studi Kelayakan Pemekaran Garut Selatan dari LPPM UNPAD hingga saat ini belum mengumumkan hasilnya secara resmi kepada publik.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Forum Warga Cisewu Kokon Darmawan, S.Sos, Rabu (1/7). “Sehingga, penolakan terhadap pemekaran Garsel bukan sikap individu atau perseorangan melainkan sikap bersama masyarakat Garut Selatan terutama yang ada di Kecamatan Cisewu, Caringin, dan Talegong. Secara umum, juga merepresentasikan masyarakat di 13 kecamatan lainnya, yakni menolak pemekaran Garut Selatan,” katanya.

Berita “PRLM” sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut menyetujui Garut Selatan sebagai kabupaten baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Garut. Kepastian persetujuan DPRD untuk pemekaran Garut Selatan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Selasa malam (9/6).

Kawasan Garut Selatan terdiri dari Kecamatan Banjarwangi, Cibalong, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisewu, Talegong, Caringin, Pameungpeuk, Cikelet, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Pamulihan, dan Cikajang. Penolakan pemekaran Garut Selatan oleh masyarakat di tiga kecamatan, lanjut Kokon, setidaknya pernah mengemuka dalam dialog publik pada 27 Oktober 2007 di Kec. Cisewu. Pada 5 November 2007, elemen-elemen yang menolak pemekaran melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Garut dan Pansus Pemekaran Garsel yang dilanjutkan dengan hearing dengan Kabag Pemerintahan Kab. Garut.

“Pemkab. Garut juga belum bisa memberikan pernyataan jelas tentang potensi Garut Selatan. Minimnya infrastruktur menyebabkan pemekaran Garsel tidak akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, politik dan budaya, di wilayah Garsel. Bahkan pemekaran tersebut hanya akan menambah kemiskinan dan menghambat laju pertumbuhan pembangunan Garsel,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, Gunawan Undang, menyatakan, mekanisme rencana pembentukan Kab. Garsel sesuai dengan PP No. 78/2007 yang mengisyaratkan pembentukan suatu daerah melalui persetujuan forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau forum kepala desa setempat. Dalam PP tersebut juga diungkapkan, salah satu tujuan pemekaran suatu wilayah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali (span of control) dengan pusat ibu kota pemerintahan.

Selain itu, lanjut Gunawan, wacana bergabungnya Kecamatan Caringin, Cisewu, dan Talegong ke Kab Bandung; selain tidak memiliki alasan yang objektif-rasional juga ironis karena Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah memisahkan diri dari Kab. Bandung. (A-158/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar