Sabtu, 29 Agustus 2009

TIGA KECAMATAN TOLAK PEMEKARAN GARSEL

Thursday, 02 July 2009 13:50
Garut, (PR).- Keputusan DPRD Kab. Garut No.4/2009 tanggal 9 Juni 2009 yang menyetujui Garut Selatan (Garsel) sebagai kabupaten baru pemekaran dari Kab. Garut dinilai keputusan yang prematur, tergesa-gesa, dan tidak berdasar. Pasalnya, feasibillity study (FS) yang dilakukan oleh Tim Peneliti Studi Kelayakan Pemekaran Garut Selatan dari LPPM Unpad hingga saat ini belum mengumumkan hasilnya secara resmi kepada publik.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Forum Warga Cisewu Kokon Darmawan, S.Sos., Rabu (1/7).
"Penolakan terhadap pemekaran Garsel bukan sikap individu, melainkan sikap bersama
masyarakat Garut Selatan, terutama yang ada di Kecamatan Cisewu, Caringin, dan Talegong,"
katanya.

Berita "PR" sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut menyetujui Garut Selatan sebagai kabupaten
baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Garut. Kepastian persetujuan DPRD untuk
pemekaran Garut Selatan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Selasa
malam (9/6).

Kawasan Garut Selatan terdiri dari Kecamatan Banjarwangi, Cibalong, Singajaya, Peundeuy,
Cihurip, Cisewu, Talegong, Caringin, Pamengpeuk, Cikelet, Pakenjeng, Bungbulang,
Mekarmukti, Pamulihan, dan Cikajang.

Penolakan pemekaran Garut Selatan oleh masyarakat di tiga kecamatan, lanjut Kokon,
setidaknya pernah mengemuka dalam dialog publik pada 27 Oktober 2007 di Kec. Cisewu.
Pada 5 November 2007, elemen-elemen yang menolak pemekaran melakukan audiensi
dengan Komisi A DPRD Garut dan Pansus Pemekaran Garsel yang dilanjutkan dengan hearing
dengan Kabag Pemerintahan Kab. Garut.

Kokon malah menyebutkan adanya wacana tiga kecamatan yang hendak bergabung ke Kab.
Bandung, yang sudah bergulir sejak tahun 1952, saat Kabupaten Garut belum memperhatikan
pembangunan di wilayah Garut Selatan.

Sementara itu, Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, Gunawan Undang, menyatakan,
mekanisme rencana pembentukan Kab. Garsel sesuai dengan PP No. 78/2007 yang
mengisyaratkan pembentukan suatu daerah melalui persetujuan forum Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) atau forum kepala desa setempat. Salah satu tujuan pemekaran
suatu wilayah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. (A-158)***

Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 02 Juni 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar